Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M)

Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian. Peneliti wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian. Kemampuan peneliti ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik dan hasil penelitian. 
Standar Peneliti dapat dikembangkan berdasarkan:

  1. Pengalaman
  2. Kredibilitas
  3. Kemampuan kerjasama
  4. Komitmen waktu
  5. Penghargaan nasional dan internasional
  6. Konsultan/staf ahli
  7. Terlibat dalam penelitian intemasional.
  8. Kelompok peneliti bermutu 
  9. Penelitian sesuai jadwal

Untuk lebih jelasnya silahkan mengunjungi website P3M dibawah ini

 

Kunjungi Sosial Media Kami