Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI No. 226/LL11/KP/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) di lingkungan LLDIKTI Wilayah XI dan Surat Edaran Ketua STIA Tabalong Nomor 0434/YBSK-STIA.Tab/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penyebaran Infeksi Covid- 19 di Lingkungan STIA Tabalong
